PADANGSIDIMPUAN- Bawa paket sabu menuju Kota Padangsidimpuan, JS (33) ditangkap personel Satres Narkoba Polres Padangsidimpuan di dalam angkutan umum tepatnya di Jalan Sudirman Kecamatan Padangsidimpuan Utara.
Penangkapan wanita asal Janji Bangun Kelurahan Timbangan Kecamatan Padangsidimpuan Utara Kota Padangsidimpuan tersebut bermula saat adanya informasi masyarakat bahwa seorang wanita diduga membawa barang haram jenis sabu.
Kejadian itu terjadi pada Jumat (27/10/2023) sekira pukul 20.30 WIB. Ketika itu, aksinya tersebut berhasil digagalkan tim Sat Resnarkoba Polres Padangsidimpuan.
Dalam keterangan persnya, Kapolres Polres Padangsidimpuan AKBP Dudung Setyawan mengatakan, setelah mendapatkan informasi masyarakat pihaknya langsung menerjunkan personel untuk melakukan penyelidikan ke TKP yang berada di depan sekolah swasta Kelurahan Losung Batu Kecamatan Padangsidimpuan Utara.
“Di lokasi, seorang wanita di curigai berada di dalam mobil angkutan umum. Ketika digeledah, personel menemukan satu bungkus plastik berwarna hitam berisi narkotika jenis sabu,” jelasnya.
Personel langsung melakukan introgasi terhadap terduga pelaku dan mengaku bahwa barang haram tersebut didapatkannya dari salah seorang tahanan di salah satu lapas di wilayah Sumut.
“JS mengaku bahwa narkotika jenis sabu itu didapatkannya dari seorang laki-laki berinisial DL. Dan laki-laki ini merupakan tahanan di salah satu lapas di wilayah Sumut,” ungkap Kapolres.
Dari tangan tersangka, petugas menyita barang bukti berupa narkotika jenis sabu dengan rincian 48 (empat puluh delapan) bungkus plastik klip transparan dengan total seberat 103,13 (seratus tiga koma tiga belas) gram dan 1 (satu) unit HP Merk Samsung A04 warna hitam.
Kini, tersangka dan barang bukti telah di bawa ke Mapolres Padangsidimpuan guna penyelidikan lebih lanjut.
“Tersangka dan barang bukti sudah di bawa ke Polres Padangsidimpuan guna penyelidikan lebih lanjut,” tandasnya.