MEDAN- Plt Wali Kota, Akhyar Nasution, mengakui, apabila ditetapkan menjadi Wali Kota Medan defenitif, maka menjadi wali kota pertama di Indonesia dengan waktu jabatan tersingkat.
“Hingga kini belum lagi (DPRD) membuat keputusan, saya tidak tahu apakah dalam tiga minggu ini selesai. Kalau bisa selesai, mungkin saya Wali Kota tersingkat. Bisa juga masuk MURI ini,” ujar Akhyar.
Akhyar mengaku akan terus mengikuti semua proses yang ditetapkan. Dia berharap, prosesnya bisa cepat dilakukan, yakni sebelum waktu tiga minggu berakhir.
“Saya tahu beberapa waktu lalu dirinya mengetahui bahwa SK pemberhentian Wali Kota Dzulmi Eldin telah diterbitkan 15 Oktober 2020 lalu. Namun, tidak mengetahui mengapa SK tersebut bisa terbengkalai. Dimana nyangkutnya, saya tidak mau menuduh siapapun,” ungkapnya.
Dia juga mengaku tidak mengetahui apakah surat sebelumnya sudah sampai di Pemko Medan atau belum. “Saya tidak tahu, saya tidak mengecek, saya lagi cuti, saya ngak ikuti,” tuturnya. (zn)