PADANGSIDIMPUAN-Polres Kota Padangsidimpuan, Sumatera Utara (Sumut), mengeluarkan pernyataan tegas kepada Khoirul Azmi Siregar, yang mengaku sebagai pemilik sebagian lahan di Yayasan Syekh Zainal Abidin.
Pernyataan tersebut berupa agar Khoirul Azmi Siregar tidak bisa melakukan pembangunan di kawasan Yayasan Syekh Zaibal Abidin. “Jika saudara Khoirul mengaku sebagai pemilik sebagian lahan akan melakukan peninjuan kembali (PK) ke Mahkamah Agung, tidak ada yang melarang. Namun, ketika proses hukum berjalan, jangan ada kegiatan pembangunan di areal Yayasan,”ungkap Kasat Reskrim Polres Padangsidimpuan, Bambang Priyatno ketika memediasi di Kantor Camat Padangsidimpuan Batunadua, Kota Padangsidimpuan.
Lebih lanjut Kasat mengungkapkan, kehadiran kepolisian bersama TNI dan Camat Padangsidimpuan Batunadua, serta Kepala Desa, guna mencoba memediasi agar ditemukan solusi.
“Kita tidak berada di posisi penentu siapa kepemilikan yang sah atas lahan yang dipersengketakan. Yakinlah bahwa kita berada di tengah mencoba mengurai masalah sesuai fakta – fakta hukum yang ada dan selanjutnya untuk dicari solusi yang pas sesuai fakta hukum tersebut,” ucap AKP Bambang Priyatno dalam pertemuan itu.
Kasat berharap agar konflik tersebut tidak berdampak kepada masyarakat luas, sehingga keamanan dan kenyamanan warga di Kota Padangsidimpuan tetap terjaga.”Mari kita sama-sama mencari solusi tanpa menimbulkan konflik untuk kenyamanan bersama,”tandasnya. (zn)