Lebih lanju, bantuan Rp30 juta yang diberikan Pemprov Sumut kepada penerima manfaat berupa material dan upah pengerjaan Rp26 juta untuk material dan Rp4 juta untuk upah.
Kemudian Pemprov Sumut memilih penerima manfaat yang memang memiliki kemampuan secara swadaya untuk membenahi rumahnya.
“Dinas Perkim bekerja di pemukiman kumuh, apakah itu perbaikan atau bangunan baru, calon penerima manfaat kita adalah orang yang memiliki kemampuan berswadaya, material yang kita berikan bersama upah itu Rp30 juta untuk maksimal luas rumah maksimal 48 meter persegi,” jelasnya.