TAPANULI SELATAN-Sedang asik “ngecut” di dalam gubuk, dua orang pria asal Kabupaten Tapanuli Selatan (Tapsel) dan Tapanuli Tengah (Tapteng) ditangkap polisi di Desa Hutaraja, Kecamatan Muara Batangtoru.
Keduanya diketahaui berinisial, RH, warga Desa Tebing Tinggi, Kecamatan Sibabangun, Kabupaten Tapten dan Aspan Nasution, warga Hutaraja, Kecamatan Muara Batangtoru. Dari kedua tersangka, petugas kepolisian menyita barang bukti berupa, 1 bungkus plastik klip transparan yang diduga beri sabu seberat 0,12 Gram, 1 bong yang terbuat dari botol aqua yang tersambung dengan pipet dan kaca pirek, 1 mancis yang tersambung dengan jarum dan 1 pipet yang diduga dijadikan sendok sabu.
Tak hanya disitu, dari hasil pengembangan, Satres Narkoba Polres Padangsidimpuan kembali menangkap salah seorang kurir berinisial MT, warga Batangtoru. Menurut informasi, MT merupakan kurir narkoba, karena dua tersangka yang lebih dahulu ditangkap mendapatkan barang haram itu dari MT.
“Dari tangan MT, petugas kepolisian menyita barang bukti berupa, 1 bungkus plastik transparan yang didalamnya berisi 12 bungkus plastik klip transparan yang diduga berisikan sabu seberat 1,56 gram,”ujar Kapolres Tapsel, melalui Kasubag Humas, Asjul Pane.
Lebih lanjut dia mengatakan, peristiwa penangkapan itu berawal saat petugas kepolisian mendapat informasi bahwa, salah satu gubuk di lokasi penangkapan sering dijadikan arena untuk mengkonsumsi narkoba.
Selanjutnya, petugas kepolisian langsung mendatangi dan melakukan penyelikan. Ketika tiba di lokasi, petugas melihat dua orang tersangka sedang memakai narkoba di dalam gubuk.”Personil kepolisian langsung menangkap dan menggeledah kedua tersangka,”tandasnya. (zn)