PADANGSIDIMPUAN- Satuan Reserse (Satresnarkoba) Polres Padangsidimpuan berhasil mengungkap menangkap peredaran narkoba jenis sabu di salah satu loket yang berada di Jalan Imam Bonjol Kecamatan Padangsidimpuan Selatan, Kota Padangsidimpuan.
Penangkapan kurir narkoba jenis sabu itu berawal dari adanya informasi masyarakat dan petugas kepolisian langsung melakukan penyelidikan hingga mengamankan pelaku beserta barang bukti narkoba jenis sabu.
“AL ditangkap di salah satu loket angkutan umum di Kota Padangsidimpuan pada Jumat (23/6/2023) lalu. Dia merupakan warga Jalan Jendral Sudirman, Lingkungan I Kelurahan Gading, Kecamatan Datuk Bandar, Kota Tanjung Balai,” kata AKP Jasama H Sidabutar, SH kepada wartawan.
Dilokasi, petugas mengamankan barang bukti jenis sabu seberat 100 gram, satu unit HP dan uang tunai senilai Rp175ribu. Barang haram itu, lanjutnya, merupakan pesanan dari seseorang di Kota Padangsidimpuan.
“Barang bukti sudah kita amankan, sementara tujuan barang tersebut masih kita lidik,” ujarnya.
Sementara itu, pelaku beserta barang bukti sudah dibawa ke Mapolres Padangsidimpuan untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.
“Sudah dibawa ke Mapolres Sidimpuan, untuk penyelidikan lebih lanjut,” tandasnya.