Diketahui, Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menyatakan Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) lolos rekapitulasi hasil verifikasi administrasi partai politik calon peserta pemilu 2024, tertuang dalam surat pengumuman Nomor 31/PL.01.1-PU/05/2023 yang diterbitkan 31 Maret 2023 dan ditandatangani Ketua KPU Hasyim Ashari.
Dalam surat tersebut dijelaskan sebagai tindak lanjut putusan Bawaslu terhadap Partai Prima, rekapitulasi hasil verifikasi administrasi Partai Prima sebagai calon peserta Pemilu 2024 dinyatakan memenuhi syarat.