MANDAILING NATAL- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Mandailing Natal (Madina) Sumatera Utara (Sumut) melaksanakan Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Daftar Pemilih Hasil Pemutakhiran (DPHP) dan Penetapan Daftar Pemilih Sementara (DPS) pada Pilkada Bupati dan Wakil Bupati,Senin(14/09/2020).
Hadir dalam kesempatan itu Ketua KPU Madina Fadhillah Syarief, Komisioner Ahmad Faisal, Muhammad Husein Lubis, Muhammad Yasir Nasution dan Muhammad Ikhsan, Komisioner Bawaslu Maklum Pelawi dan Yafisham, Perwakilan Partai Politik serta Ketua dan Anggota PPK se-Kabupaten Madina.
Acara yang berlangsung di Kantor KPU Kabupaten Mandailing Natal ini merupakan salah satu rangkaian kegiatan pemutakhiran data pemilih.
KPU Madina Fadilah Syarief mengatakan untuk DPS pada Pilkada Bupati dan Wakil Bupati sebanyak 301.101 pemilih dengan rincian 148.258 pemilih laki-laki dan 152.843 pemilih perempuan. “Ini terkumpul dari 23 Kecamatan dengan rincian 377 desa dan 27 Kelurahan,”tuturnya.
Sementara untuk Pilkada Bupati dan Wakil Bupati Madina menyediakan Tempat Pemilihan Suara (TPS) sebanyak 1.008.
Fadilah Syarief berharap agar Parpol menyampaikan kepada konstituennya di Desa/ Kelurahan untuk aktif melihat DPS yang diumumkan dan selanjutnya menyampaikan kepada penyelenggara pemilihan di tempat masing-masing apabila belum terdaftar, ada kesalahan elemen data, maupun pemilih tidak memenuhi syarat.
“Jika ada yang belum terdaftar nanti bisa disampaikan kepada penyelenggara,” katanya. (zn)