Ketua Ormas Sumut Samsul Tarigan Divonis 16 Bulan, Kasus Lahan Rp 41 Miliar

  • Bagikan

BINJAI (LENSAKINI) – Ketua salah satu organisasi masyarakat (ormas) di Sumatera Utara, Samsul Tarigan, dijatuhi hukuman 16 bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Binjai.

Samsul terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dalam kasus penguasaan lahan Hak Guna Usaha (HGU) milik PTPN II seluas 80 hektar di Kebun Sei Semayang, Kota Binjai.

“Menyatakan terdakwa Samsul Tarigan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ‘Secara Tidak Sah Mengerjakan dan Menguasai Lahan Perkebunan,’” ujar Ketua Majelis Hakim dalam sidang putusan yang diakses melalui Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Binjai, Jumat (22/11/2024).

Vonis tersebut lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang meminta Samsul dihukum 2 tahun penjara. Meski demikian, Samsul tidak langsung ditahan selama proses persidangan berlangsung, sesuai keputusan hakim yang menghapuskan permintaan penahanan oleh jaksa.

Kasus ini bermula dari dugaan Samsul Tarigan menguasai lahan HGU milik PTPN II sejak 2014. Di atas lahan tersebut, Samsul melakukan penanaman sawit seluas 75 hektar dan membangun sejumlah fasilitas, termasuk kafe bernama Titanic dan kolam ikan.

PTPN II mengklaim mengalami kerugian sebesar Rp 41 miliar akibat perbuatan Samsul, sebagaimana tercantum dalam hasil audit perusahaan.

  • Bagikan