MANDAILING NATAL– Jelang vonis mati dua orang tersangka narkoba di Pengadilan Negeri Kota Padangsidimpuan, Ketua DPRD Kabupaten Mandailing Natal (Madina), memohon kepada majelis hakim agar mengurangi hukumannya.
“Saya atas nama Ketua DPRD dan sebagai masyarakat Madina memohon kiranya majelis hakim tidak menjatuhkan vonis kepada saudara Dapot dan Boja tidak dihukum mati. Mereka hanya kurir, mereka bukan residivis,” ucap Erwin Senin 07/09 saat diwawancarai diruang Kerjanya.
Erwin menjelaskan kedua terdakwa ini melakukan hal itu hanya tergiur upah sehingga gelap mata mau mengantarkan ganja 250 Kg tersebut.
“Saya sangat sepakat yang salah dihukum, dan bertanggung jawab atas perbuatannya tetapi dalam hal ini mereka berdua hanyalah kurir,”
Erwin merasa janggal kurir divonis hukuman mati, sementara dalam keterangan mereka kepada penegak hukum mengaku hanya disuruh, mereka dijanjikan uang Rp 10 juta dan yang diberikan baru Rp 250 ribu.
“Kami tidak pernah menyalahkan hukum, saya mohon kepada penegak hukum, saya beranjak dari hati nurani dan kemanusiaan, mereka lakukan hanya karena kesulitan hidup,”tandasnya. (zn)