MANDAILING NATAL- Ketua DPRD Mandailing Natal (Madina) H. Erwin Efendi Lubis mendorong penyidik Polres Madina segera menuntaskan proses hukum kepada oknum sipir Lembaga Pemasyaratan (Lapas) Kelas IIB Natal.
Erwin menilai agar terduga pelaku penganiayaan terhadap seorang anak di bawah umur di Kecamatan Natal, Kabupaten Madina dihukum seberat-beratnya.
Tindakan pelaku, lanjut Ketua DPC Partai Gerindra Madina ini, sudah tidak sesuai karena akan berdampak buruk kepada pertumbuhan NV yang masih di bawah umur.
“Kasus penganiayaan ini tidak boleh dianggap sepele. Apalagi, kasus penganiayaan anak di bawah umur ini sudah dua kali tejadi dengan pelaku oknum sipir Lapas Kelas II-B Natal,” kata Erwin.
Kasus seperti ini juga sudah terjadi dua kali dan sangat tidak mencerminkan sikap seorang sipir Lapas.
“Ini mencerminkan sifat arogansi seorang sipir penjara kepada anak-anak. Mestinya anak-anak harus dilindungi, bukan dianiaya,” jelasnya.
“Perlakuan kekerasan terhadap anak tidak bisa ditoleransi. Itu sebabnya, saya juga mendesak para penegak hukum di Polres Madina bertindak renponsif dan transparan dalam menuntaskan kasus penganiayaan anak ini. Polisi harus cepat menuntaskan kasus ini agar tidak timbul keresahan di tengah-tengah masyarakat,” tambahnya.
Dia meminta kepada Polres Madina agar pelaku dijatuhi hukuman berat sesuai dengan perbuatannya agar korban dan keluarganya juga mendapat rasa keadilan. Dan juga meminta pertanggung-jawaban Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, khususnya Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, yang dinilai gagal membina moral para sipir yang bertugas di Lapas.
“Seharusnya para sipir itu dididik agar melihat anak-anak sebagai rakyat yang harus dilindungi. Bukan justru main hakim sendiri dengan cara menganiaya. Ini betul-betul nggak bisa dibiarkan. Selain dihukum penjara, sipir seperti ini juga harus dipecat,” tandasnya.