PADANGSIDIMPUAN- Penyidik Kejaksaan Negeri Padangsidimpuan telah menetapkan 3 (tiga) orang Tersangka Dugaan Tindak Pidana Korupsi pada Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Sumatera Utara Pada Kamis, (5/10/2023).
Informasi yang dihimpun, Penetapan 3 orang tersangka dugaan tindak pidana korupsi tersebut pada kegiatan belanja barang kepada masyarakat pembangunan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) Domestik di Kota Padangsidimpuan TA. 2020 yang berlokasi di Sekolah Islam Terpadu Darul Hasan Jalan Ompu Sarudak, Kelurahan Hutaimbaru, Kecamatan Padangsidimpuan Hutaimbaru, Kota Padangsidimpuan.
Adapun ketiga orang yang Ditetapkan Tersangka BS selaku Pengguna Anggaran (PA) dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kegiatan Belanja Barang kepada Masyarakat Pembangunan IPAL. Kemudian, FP selaku Direktur CV. Satahi Persada sebagai Penyedia pada kegiatan Pembangunan IPAL Domestik dan DS selaku Direktur Cv. Sportif Citra Mandiri sebagai Konsultan Pengawas pada kegiatan Pembangunan IPAL Domestik.
“Ketiganya sudah ditetapkan sebagai tersangka,” kata Jasmin kepada wartawan.
Dalam pekerjaan tersebut, para tersangka tidak melaksanakan kewajibannya sebagaimana yang tertera didalam Kontrak yaitu pekerjaan tidak sesuai dengan spesifikasi yang tertera dalam Kontrak dengan kondisi Barang/Jasa yang telah dikerjakan sehingga terdapat kekurangan volume dan Instalasi Pembuangan Air Limbah (IPAL) tersebut tidak berfungsi.
“Sesuai dengan Laporan Pemeriksaan Ahli Konstruksi menyebutkan bahwa kerugian keuangan negara sebesar Rp. 540.601.214,” ujar Kajari Padang Sidimpuan Jasmin S didampingi Kasi Pidsus K Rahman Nst dan Kasi Intelijen Yunius Zega pada Rabu (11/10/2023) siang.
Dia memaparkan, bahwa atas perbuatan para tersangka diduga melanggar:
Primair Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.