Farida merupakan kelahiran Desa Hutabangun, dan kini tinggal di Kota Tebing Tinggi, Provinsi Sumatera Utara. Dengan pelaku, Sd, Farida sebelumnya bersengketa lahan. Dan pihaknya dinyatakan menang dan berhak memiliki lahan tersebut, sesuai putusan Pengadilan Negeri Madina.
“Putusan pengadilan sudah keluar dan menyatakan saya menang. Mungkin ini adalah dendam lama yang tidak mau menerima kekalahan putusan tersebut,” ungkap ibu dua anak ini sembari meminta polisi menindak pelaku.