Sementara itu, Ketua PN Padangsidimpuan, Faisal mengatakan, diluncurkannya aplikasi Sipinter dan Sempurna ini bertujuan untuk memberikan kemudahan bagi pihak Apgakum dalam mengajukan permohonan pelayanan izin penggeledahan, penyitaan perpanjangan penahanan dan diversi secara online serta dapat mempermudah dan mempersingkat waktu dalam memperoleh hasil putusan pidana.
“Aplikasi ini bukti komitmen PN Padangsidimpuan dalam memberikan layanan yang terbaik buat masyarakat maupun pemohonan layanan sesuai dengan visi PN Padangsidimpuan yakni Terwujudnya PN Padangsidimpuan yang Agung, dengan memberikan pelayanan hukum yang berkeadilan di wilayah hukum Pengadilan Negeri Padangsidimpuan,”tandasnya.