“Surat edaran ini berlaku untuk semua ASN, tidak ada pengecualian, termasuk pejabat tinggi di lingkungan Pemprov Sumut,” ujar Dedy.
Dia juga mengingatkan ASN yang mendapatkan fasilitas kendaraan dinas diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 94/2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. Pegawai negeri yang menyalahgunakan kendaraan dinas bisa kena sanksi disiplin.