MEDAN-Sekretaris Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), DPRD Sumatera Utara (Sumut), Rudy Hermanto menilai, tenaga kesehatan (nakes) di Kota Padangsidimpuan belum merdeka. Sebab, hingga saat ini hak-hak mereka belum dibayarkan oleh pemerintah setempat.
“Bagi saya, mereka belum merdeka, karena hak-hak mereka nakes itu belum dibayarkan oleh pemerintah setempat,”ungkapnya kepada LENSAKINI.com, ketika ditemui. Dia mengatakan, tindakan Pemerintah Kota Padangsidimpuan tersebut sudah melanggar UU tenaga kerja.
“Saya anggap itu suatu bentuk pelanggaran UU, karena hak-hak mereka belum dibayarkan sampai sekarang,”ujar politisi asal Kota Padangsidimpuan itu.
Rudi menjelaskan, status nakes sebenarnya sama dengan pekerja di swasta, sehingga apa yang menjadi hak-hak mereka harus dibayarkan.
Dia menjelaskan, pada tahun 2020, silpa anggaran di Kota Padangsidimpuan lebih dari Rp100 miliar. Tentunya, anggaran itu sebenarnya bisa dipergunakan untuk membayar hak-hak nakes yang sehari-harinya berhadapan langsung dengan COVID-19.
“Kenapa anggaran sebesar itu tidak dipergunakan untuk membayar insentif.”tandasnya.
Sebelumnya, Wali Kota Padangsidimpuan, Sumatera Utara (Sumut),Irsan Efendi Nasution mendapat teguran keras dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri).
Teguran tersebut disebabkan insentif tenaga kesehatan (nakes) yang menangani COVID-19 tidak dicairkan.
(zn)