PADANGSIDIMPUAN- Pemerintah resmi memperpanjang PPKM di Jawa-Bali hingga 13 September 2021. Sementara, PPKM di luar Jawa-Bali juga diperpanjang selama 2 pekan yakni dari 7 hingga 20 September.
Perpanjangan PPKM level 2-3 ini diatur dalam Instruksi Mendagri (Inmendagri) nomor 39 dan 41 Tahun 2021.
Berdasarkan kedua Inmendagri tersebut, tercatat ada 317 daerah di Indonesia terapkan PPKM level 3. Sementara, daerah di Indonesia terapkan PPKM level 2 ada sebanyak 160.
Berikut daftar Kab/Kota yang terapkan level 3
Sumatera Utara : Kabupaten Asahan, Kabupaten Batu Bara, Kabupaten Dairi, Kabupaten Deli Serdang, Kabupaten Karo, Kota Binjai, Kota Pematangsiantar, Kota Tebing Tinggi, Kabupaten Labuhan batu Utara, Kabupaten Langkat, Kabupaten Nias, Kabupaten Padang Lawas, Kabupaten Pakpak Bharat, Kabupaten Samosir, Kabupaten Serdang Bedagai, Kabupaten Simalungun, dan Kabupaten Toba Samosir.
Berikut daftar Kab/Kota yang terapkan level 2 di
Sumatera Utara : Kabupaten Humbang Hasundutan, Kota
Gunungsitoli, Kota Padangsidimpuan, Kota Tanjung Balai, Kabupaten Labuhan Batu, Kabupaten Labuhanbatu Selatan, Kabupaten Nias Barat, Kabupaten Nias Selatan, Kabupaten Nias Utara, Kabupaten Padang Lawas Utara, Kabupaten Tapanuli Selatan, Kabupaten Tapanuli Tengah, dan Kabupaten Tapanuli Utara.
(zn)