JAKARTA-Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengeluarkan keputusan terkait kepolisian sektor (polsek). Isinya, tidak semua polsek dapat melakukan penyidikan. Totalnya ada 1.062 polsek di Indonesia yang tidak bisa lagi melakukan penyidikan.
Hal itu tertuang dalam Keputusan Kapolri Nomor Kep/613/III/2021 tentang Penunjukan Kepolisian Sektor Hanya untuk Pemeliharaan Keamanan dan Ketertiban Masyarakat pada Daerah Tertentu (Tidak Melakukan Penyidikan). Keputusan ini adalah tindak lanjut program prioritas Jenderal Sigit yang disampaikan pada Commander Wish.
Berikut daftar polsek yang tidak melakukan penyelidikan di Sumatera Utara
1. Polsek Gunung Meriah
2. Polsek Tiga Juhar
3. Polsek Linting Nihuta
4. Polsek Onan Ganjang
5. Polsek Pollung
6. Polsek Dolok Silau
7. Polsek Tiga Balaka
8. Polsek Dolok Pardamean
9. Polsek Purba
10. Polsek Pahae Julu
11. Panyabungan Selatan
12. Polsek Muarasipongi
13. Polsek Batang Natal
14. Polsek Salak
15. Polsek Batunadua
16. Polsek Palipi
17. Polsek Sosopan
18. Polsek Lolofitu Moi
19. Polsek Dalam