PADANGSIDIMPUAN-Ratusan limbah (botol obat-obatan) dalam berbagai jenis diduga dibuang sembarangan tempat oleh RSUD Padangsidimpuan, Sumatera Utara. Bahkan, botol infus juga ditemukan di tong sampah umum.
Parahnya, limbah tersebut ada yang dibuang di tempat sampah tak jauh dari rumah sakit. Sedangkan limbah lainnya dibuang dekat ruangan ahli bedah atau yang biasa disebut kamar operasi.
Ironisnya, mesin Intalasi Pengolaaan Air Limba (IPAL) sudah lama tidak berfungsi. “Mesin Ipalnya sudah rusak,”ujar salah seorang pegawai RSUD Padangsidimpuan yang tidak mau disebutkan namanya kepada wartawan.
Anggota komisi III DPRD Padangsidimpuan, Irfan Harahap, menyayangkan tindakan yang dilakukan oleh rumah sakit. Menurutnya, aksi yang dilakukan oleh rumah sakit tersebut sudah melanggar Undang-Undang (UU) nomor 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
Politisi Demokrat itu menjelaskan, di UU 32 itu dijelaskan mengenai larangan dalam perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup yang meliputi larangan melakukan pencemaran, memasukkan benda berbahaya dan beracun, memasukkan limbah ke media lingkungan hidup.
“Saya yakin, ibu Kapolres AKBP Juliani Prihartini beserta jajaran Satreskrim Polres Padangsidimpuan, mampu menindak tegas oknum yang diduga membuang limbah sembarangan tempat. Karena ini menyangkut hajat hidup orang banyak,”tandasnya. (zn)