MEDAN- Untuk menghindari kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Medan dari retribusi parkir, Bank Sumut menawarkan solusi, membayar parkir sistem online atau sistem e-parkir.
PLs Pemimpin Bidang Pengembangan Produk Dana dan Jasa Bank Sumut, Rosmedi menjelaskan pihaknya telah berkoordinasi dengan Dinas Perhubungan Kota Medan membuat terobosan e-parkir tersebut.
Terobosan e-parkir itu berdasarkan Inpres Nomor 10 tentang Transaksi Non Tunai.
“Berdasarkan datanya, pendapatan pajak dan retribusi parkir ada penurunan di 2020, walau du 2018-2019 ada kenaikan 10 persen. Makanya, Bank Sumut hadir untuk melakukan transaksi secara transparan,” paparnya, Senin (15/3/2021).
Rosmedi menambahkan program e-parkir tersebut bisa menjadi solusi transaksi retribusi parkir yang dilakukan secara non tunai.
Untuk menjalankan program tersebut, Rosmedi menjelaskan pihaknya akan bekerjasama dengan Dishub Kota Medan, membekali juru parkir dengan menggunakan sistem pembayaran parkir online.
“Nanti, juru parkir diberikan kode QR dan akan diberikan mesin seperti mesin EDC untuk menginput pembayaran. Nantinya, si pemilik kenderaan akan menscan dan membayar retribusi parkirnya pakai e-money, OVO, GoPay dan lainnya. Inilah solusi yang kami tawarkan,” paparnya.
Menanggapi hal itu, Kadishub Kota Medan, Iswar sangat mendukung program e-parkir tersebut.
Iswar pun berharap program tersebut mampu meningkatkan PAD Kota Medan dari bidang pajak dan retribusi parkir.
“Segala program untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dan meminimalisir kebocoran PAD pasti kita dukung,” paparnya. (zn)