Dia mengaku, bangunan isolasi pasien COVID-19 tersebut merupakan aset Dinas PU Kota Padangsidimpuan, BPBD dan Dinas Sosial Kota Padangsidimpuan hanya sebagai pengguna gedung hingga akhir tahun 2022 lalu.
“Kami (BPBD) dan Dinas Sosial hanya menggunakan gedung tersebut semasa COVID-19 melanda dan akhir tahun lalu PPKM telah di cabut. Selama tiga bulan ini kan sudah tidak di pergunakan lagi,” ujarnya.
Dedi mengatakan, masih berkoordinasi dengan sejumlah pihak dan pimpinannya sebelum melaporkan kejadian itu ke Mapolres Kota Padangsidimpuan.
“Memang sudah berkoordinasi dengan Polres Padangsidimpuan, tapi belum membuat laporan resmi. Tinggal menunggu koordinasi dengan pihak yang terlibat sebagai penanggungjawab, baru tahu kalau mau di laporkan atau tidak,” bebernya.
Hingga saat ini belum diketahui berapa jumlah kerugian pemerintah Kota Padangsidimpuan atas peristiwa tersebut.