Foto Bareng Kandidat Paslon Walkot Ternate, Bawaslu Segera Periksa Sekjen Kementerian Desa PDTT Dan Sekda Provinsi

  • Bagikan

TERNATE – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Maluku Utara akan melakukan penelusuran foto bareng Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Desa PDTT, Taufik Madjid serta sejumlah pejabat Pemprov Maluku Utara dengan salah satu pasangan calon (paslon) Wali Kota (Walkot) Ternate.

Kepada wartawan, Anggota Bawaslu Provinsi Maluku Utara, Aslan Hasan menjelaskan, Bawaslu Provinsi Maluku Utara telah mengarahkan proses penanganan dugaan pelanggaran foto bareng bersama kandidat oleh sejumlah pejabat yang notabenenya adalah Aparatur Sipil Negara (ASN).

“Kalau kasus ini kita sudah arahkan ke Bawaslu Kota Ternate yang menanganinya, bawaslu provinsi akan memantau dan memastikan progresnya,”kata Aslan Hasan yang juga selaku Koordinator Divisi (Kordiv) Penanganan Pelanggaran Bawaslu Provinsi Maluku Utara saat dihubungi wartawan.

Menurut Aslan, pihaknyaa saat ini tengah melakukan penelusuran atas dugaan pelanggaran reesebut. Pasalnya, Bawaslu berkewajiban untuk memastikan semua jenis dugaan pelanggaran bisa berproses dan tertangani dengan baik.

“Intinya untuk sementara dugaannya mengarah kepada larangan keberpihakan Pejabat aparatur sipil negara terhadap pasangan calon,”kata Aslan Hasan.

Dikatakan, berdasarkan Pasal 134 UU No. 10 Tahun 2016 jo Perbawaslu No. 8 Tahun 2020 wewenang pengawas pemilu adalah menindaklanjuti dugaan pelanggaran yang bersumber dari laporan dan / atau temuan.

Dugaan netralitas ASN adalah jenis pelanggaran hukum lainnya, sehingga aturan hukum yang dipakai adalah UU No. 5 Tahun 2014 tentang ASN, PP No. 53 Tahun 2010 tentang Kode Etik ASN, PP No. 42 Tahun 2004 tentang Pembinaan Jiwa Korp ASN.

“Mendasari Surat Keputusan Bersama Menpan RB No. 05 / 2020, Mendagri No. 800-2836 / 2020, BKN No. 167/Kep/2020, KASN No. 6/SKB/9/2020, Bawaslu RI No.0314 / 2020, tertanggal 10 September 2020. Bahwa ada larangan terkait like, share, dan comment ASN kepada Calon, larangan foto bersama Bacalon/Calon, larangan menandatangani kegiatan sosialisasi/kampanye oleh Calon, larangan mendatangi kegiatan deklarasi Paslon,” ujarnya.

Selain Sekjen PDT sejumlah pejabat yang terlihat foto bareng bersama salah satu calon walikota Ternate yakni, Sekretaria daerah Provinsi Maluku Utara, Syamsudin Abdul kadir serta Kepala Kantor Wilayah Agama Provinsi Maluku Utara, Sarbin Sehe. (UA)

  • Bagikan