Dua Jam Kantor DPRD Madina Diduduki Mahasiswa

  • Bagikan

MANDAILING NATAL- Hampir dua jam, Aliansi Mahasiswa dari Cipayung Plus, PC. PMII, HMI Cabang Madina, PC IMM, IM3 dan Dewan Mahasiswa (Dema) berhasil menduduki ruang paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Mandailing Natal (Madina) Jum’at 09/10/2020.

 

Kedatangan Mahasiswa ke Gedung DPRD Madina dengan jumlah ratusan massa itu untuk menyuarakan aksi penolakan tentang Undang Undang (UU) Cipta Kerja (Ciptaker) yang disahkan oleh DPR RI beberapa waktu lalu.

 

Mahasiswa tiba di Gedung DPRD Madina pada pukul 9.30 dan meminta langsung masuk keruang paripurna untuk menyampaikan aspirasi mereka tentang Penolakan terhadap UU Ciptaker.

Dalam tuntutannya, mahasiswa menolak dengan tegas pengesahan UU Ciptaker, karna bertentangan dengan UU No. 15 tahun 2019 Bab II pasal 5 pasal 96 tentang perubahan UU No 12 tahun 2011 tentang pembentukan peraturan perundang-undangan.

“Kami menolak upaya sentrasisasi kekuasaan melalui konsep Omnibus Law, RUU ciptaker yang menciderai semangat reformasi,” sebut Budi Santoso, Presma Mahasiswa Stain Madina.

 

Menolak penghapusan hak pekerja meliputi jaminan pekerjaan, jaminan pendapatan, dan jaminan sosial sesuai UU No 13 tahun 2003 tentang ketenagaan kerja.

Menolak menyederhanakan izin inspektasi yang berdampak pada kerusakan lingkungan sesuai UUD no 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.

 

“Kami mendesak pemerintah membuka ruang partisipasi untuk masyarakat dalam setiap penyusunan dan perubahan kebijakan, dan mengecam tindakan represip aparat terhadap mahasiswa dan Masyrakat,” tegas Budi.

Anggota DPRD Madina Ahmad Budiman Borotan, Dodi Martua, Harminsyah Batubara, Suwandi, Hj. Juwita Asmara, dan Awaluddin menyambut baik kedatangan mahasiswa dengan menyauarakan penolakan terhadap UUD Ciptaker.

 

“Apa yang disampaikan dari mahasiswa dalam aspirasi tadi, kita sepakat saya pribadi dan juga kepartaian menolak dengan tegas, dan kewenangan UU Ciptaker ini ada di Pusat, kewenagan kami di daerah Sebagai Anggota DPRD cuma bisa melayangkan surat bahwa aspirasi di daerah menolak Omnibus Law,” sebut Harminsyah Batubara anggota DRPD dari Fraksi Demokrat.

Lanjut Harminsyah aspirasi yang disampaikan dalam Unras tolak Omnibus Law ini DPRD Madina akan meneruskan pernyataan sikap ini ke DPR RI.”Ini akan kami teruskan ke DPR RI sesuai dengan sikap DPRD Madina dan juga kepada Presiden,” sebutnya. Sementara itu Ahmad Budiman Borotan Anggota DPRD dari Fraksi PKS menyebutkan hal yang sama.

 

“Kami dari Partai PKS dari awal RUU Omnibus Law ini kami telah menolak, dan juga menolak untuk dibawa ke Paripurna, dan dengan hal ini kami menyatakan sikap bersama rakyat Indonesia menyatakan sikap yang sama,” sebut Budiman.Usai menyerahkan pernyataan sikap mahasiswa ini kepada anggota DPRD Madina, aksi Unras ini bubar dengan tertib. (zn)

  • Bagikan