MEDAN-Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Demokrat Kota Medan akan melaporkan Guru Besar Universitas Sumatera Utara (USU) Prof Yusuf Leonard Henuk kepada Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) atas kasus dugaan penghinaan kepada Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).
“Kita dalam minggu ini akan melaporkan Prof Yusuf ke KASN. KASN kan selama ini fokus mengawasi norma dasar kode etik dan kode perilaku dan netralitas dari seorang ASN,” kata Ketua Bappilu DPC Partai Demokrat Kota Medan Subanto kepada wartawan, Selasa (19/1).
Dikatakannya, laporan atas penghinaan tersebut diharapkan bisa ditelaah lebih lanjut. Selain itu, pihaknya juga berharap KASN bisa menelusuri Prof Yusuf Leonard Henuk.
“Kami menganggap Prof Yusuf Leonard Henuk yang merupakan seorang aparatur sipil negara yang memang ditempatkan di USU itu sudah melanggar norma dasar kode etik dan kode perilaku dan netralitas dari seorang ASN,” ujarnya.
Subanto belum bisa menyebutkan detail laporan tersebut. Namun pihaknya telah mempersiapkan laporan tersebut kepada KASN.
Sebelumnya, Pengurus DPC Partai Demokrat Kota Medan melaporkan akun media sosial milik Guru Besar Universitas Sumatera Utara (USU) atas nama Prof Yusuf Leonard Henuk di Polda Sumut pada Rabu (13/1). Akun tersebut dilaporkan lantaran dianggap menghina mantan Presiden RI Susilo Bambang Yudhoyono dan Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono.
Ketua DPC Partai Demokrasi Burhanuddin Sitepu mengatakan, cuitan hinaan Prof Yusuf Leonard Henuk di akun media sosialnya bukan hanya sekali, tapi berulang kali.
“Jadi kemaren sebelum melangkah mengambil sikap untuk lapor ke Polda itu, saya mengumpulkan kawan-kawan DPC untuk menyikapi persoalan itu. Jadi kesepakatan dalam pertemuan itu adalah melaporkan. Jadi saya berikan tugas kepada Subanto (ketua Bappilu DPC Demokrat Medan) dan lawyer untuk melapor, karena sudah berulang kali dia (Prof Yusuf) membuat statement melalui Twitter dan medsosnya,” katanya.
Dijelaskannya, statement dari Prof Yusuf Leonard Henuk yang menyebutkan bodoh dilakukan terhadap SBY tentang masalah vaksin. Padahal, SBY memberikan sumbangsih pemikiran mengenai vaksin. Saat itu SBY mengatakan agar jangan dulu menyebarkan vaksin jika belum mencukupi agar tidak menyebabkan chaos di lapangan. Karena keterbatasan pemerintah masih jauh untuk mencukupi jumlah vaksin ke seluruh warga Indonesia.
“Sumbangsih pemikiran itu disampaikan kepada pemerintah. Lalu itulah yang disebut kata bodoh oleh Profesor Yusuf. Itu yang pertama,” jelasnya.
Setelah itu, hinaan kedua ditujukan kepada Ketua Umum Partai Demokrat AHY. Burhanuddin juga menjelaskan, AHY juga memberikan sumbangsih pemikiran terkait tragedi jatuhnya pesawat Sriwijaya SJ182.
“Sumbangsih pemikirannya, mencoba itu dijadikan pembelajaran ke depan untuk lebih bagus lagi. Berarti ada yang perlu diperbaiki dalam hal penerbangan. Itu sumbangsih pemikiran, lho. Itu juga dikatakan bodoh,” katanya.
Kemudian yang ketiga, Burhanuddin mengatakan, hinaan Prof Yusuf menyasar kepada kader-kader Partai Demokrat. Di mana kata dia, Prof Yusuf menyebut semua lingkaran-lingkaran Ketua Umum Partai Demokrat, termasuk kader-kadernya adalah penjilat.
“Penjilat dan bodoh dia bilang. Di sinilah munculnya tafsiran saya ini sudah enggak bener ini orang. Jadi sebagai ketua DPC, saa kumpulkan kawan-kawan untuk menyikapi ini dan sepakatlah kami untuk dilaporkan,” jelasnya.
Burhanuddin mengatakan, laporan saat ini sudah diproses pihak kepolisian. Setelah dibaca laporan, hal ini sudah jelas mengandung unsur pidana dan melanggar UU ITE.
Ia mengatakan, bahasa-bahasa yang dilontarkan oleh Prof Yusuf tidak terdidik sehingga ia merasa perlu diperiksa kejiwaannya. Kejadian ini pun kata Burhanuddin sudah dilaporkan kepada DPP Partai Demokrat. (zn)