PADANGSIDIMPUAN- Kejaksaan Negeri Padangsidimpuan melaksanakan eksekusi atas putusan Mahkamah Agung RI terhadap Mantan Kepala Dinas Kesehatan Kota Padangsidimpuan Sopian Subri Lubis pada kasus dana BTT Covid-19 Tahun 2020.
Eksekusi tersebut berdasarkan Surat Perintah Pelaksanaan Putusan Pengadilan (P-48) Nomor : Print-731/L.2.15/Fu.1/09/2023 tanggal 11 September 2023.
“Benar, pada hari Selasa tanggal 12 September 2023 sekira pukul 16.00 WIB, Tim Jaksa Tindak Pidana Khusus Kejari Padangsidimpuan melakukan eksekusi terhadap terpidana (Sopian Sobri Lubis) pada kasus dana BTT Covid-19 tahun 2020,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Padangsidimpuan Jasmin Simanullang melalui Yunius Zega kepada LENSAKINI.com pada Selasa (12/9/2023).
Kemudian, Terpidana Kasus BTT Covid-19 tahun 2020 ini dimasukkan ke dalam Lapas Kelas IIB Salambue Padangsidimpuan dan terlebih dahulu dilakukan pemeriksaan kesehatan.
“Hari ini dimasukkan ke Lapas Kelas IIB Salambue Padangsidimpuan. Dan yang bersangkutan telah dinyatakan dalam keadaan sehat,” jelasnya.
Tidak hanya itu, atas upaya hukum kasasi yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum Tindak Pidana Khusus Kejari Padangsidimpuan, maka terhadap Terdakwa Sopian Subri Lubis, S.Sos. M.Kes diputus selama 4 (empat Tahun) penjara dan pidana denda sebesar Rp. 200.000.000 dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 3(tiga) bulan.
“Terhadap terdakwa Sopian Subri Lubis diputus selama 4 tahun dan denda Rp200.000.000,” imbuhnya.
Sebelumnya, Tim Jaksa Penuntut Umum Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Padangsidimpuan menyatakan terdakwa Sopian Subri Lubis terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Korupsi secara bersama-sama.
Kemudian, Hal ini diatur dan diancam pidana dalam pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana Surat Dakwaan Primair Jaksa Penuntut Umum.
“Terdakwa dijatuhi hukuman berupa pidana penjara selama 5 (lima) tahun dengan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara, dan Denda sebesar Rp.250.000.000,- (dua ratus lima puluh juta rupiah) Subsidair selama 6 (enam) bulan kurungan,” sebutnya dalam keterangan yang diterima wartawan.
Dan menetapkan agar terdakwa untuk membayar uang pengganti kerugian keuangan negara dalam perkara ini sebesar Rp.352.200.000,- (tiga ratus lima puluh dua juta dua ratus ribu rupiah), sekaligus menetapkan uang sebesar Rp.352.200.000,- (tiga ratus lima puluh dua juta dua ratus ribu rupiah) yang dititipkan terdakwa pada Rekening Penerimaan Lainnya (RPL) Kejaksaan Negeri Padangsidimpuan.