PADANGSIDIMPUAN-Ternyata, pernyataan “biang kerok” dari kuasa hukum Pemerintah Kota Padangsidimpuan, Ridwan Rangkuti, menjadi alasan Abdur Rozzak Harahap membuat laporan ke Mapolda Sumatera Utara.
“Hari ini Rabu (9/9/2020), saya secara resmi melaporkan dugaan tindak pidana penghinaan dan atau pencemaran nama baik melalui Facebook (FB) yang disebarkan oleh akun facebook bernama Ridwan Rangkuti,”ujarnya kepada LENSAKINI ketika dihubungi melalui telepon seluler.
Dijelaskan Rozzak, isi dari konten yang di sebarkan adalah video live streaming conferensi pers yang dilakukan oleh Kuasa Hukum dan Tergugat 1 yaitu Wali Kota Padangsidimpuan.
Dalam video tersebut, Abdur Rozzak Harahap, sebagai kuasa hukum penggugat disebutkan oleh Ridwan Rangkuti dengan ucapan “Kuasa hukum Penggugat itu langsung ekspos inilah yang menjadi biang kerok.
“Atas ucapannya itu, saya merasa keberatan dan merasa dirugikan nama baik karena saya dituduh seolah olah biang kerok dalam pemeberitaan media tentang isolasi mandiri Wali Kota Padangsidimpuan,”tuturnya.
Untuk itu, kata Rozzak, dia menempuh jalur hukum untuk menguji perkataan Ridwan rangkuti tersebut dengan membuat laporan pengaduan ke polisi dengan dugaan melanggar Pasal 27 UU Nomor 19 Tahun 2016 Tentang perubahan atas UU No 11 Tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektroni.