SIMALUNGUN-Dinas Kesehatan Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara menghimbau masyarakat untuk tidak mengintervensi petugas medis dalam mengani pasien Covid 19. Pasalnya, penanganan yang dilakukan petugas telah sesuai dengab standar operasional prosedur (SOP) yang ditentukan Kementerian Kesehatan dan Perhimpunan Dokter Paru Indonesia.
Hal ini diungkapkan Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Simalungun, Lidya R Saragih kepada LENSAKINI, Selasa (7/7/2020). Dikatakannya, masa incubasi virus Covid 19 di dalam tubuh selama 14 hari. Makanya, jika ada pasien yang hasiil swabnya positif petugas medis tidak mengizinkan pulang.
“Masa inkubasi virus Covid 19 itu 14 hari. Namun setelah dilakukan hasil swab tetap masih positif dan dokter penanggung jawab yang menangai belum mengijinkan pulang ,pasien tetap harus dirawat hingga benar-benar sembuh,” terangnya.
Lidya mencontohkan, salah seorang pasien yang dirawat di RSUD Perdagangan. Dimana, pasien tersebut hingga saat ini belum diizinkan pulang oleh pihak rumah sakit lantaran hasil swab pasien tersebut yang telah 5 kali dilakukan pihak medis masih positif.
“Daya tahan tubuh manusia terhadap virus Covid 19 ini berbeda-beda. Ada yang setelah 14 hari ditangani sudah sembuh. Namun, ada juga yang lebih dari 30 hari dirawat belum juga sembuh, karena hasiln swabnya tetap posif setelah diperiksa beberapa kali,” ujarnya.
Untuk itu, Lidya menghimbau masyarakat untuķ tidak menilai negatif dan mengintervensi penanganan terhadap pasien Covid. Karena semua yang dilakukan petugas medis telah sesuai dengan SOP dari Kementrian Kesehatan dan Perhimpunan Dokter Paru Indonesia.
“Kita menghimbau kepada masyarakat unyuuk tidak mmengintervensi penangan pasien Covid. Karena semua yang kita lakukan ini sudah sesuai dengan SOP dari Kementrian Kesehatan dan Perhimpunan Dokter Paru Indonesia,” himbaunya.
Hingga saat warga desa Tanjung Hataran, Kecatmatan Bandar Huluan yang terpaparCovid 19 sebanyak 55 orang. Dimana, 30 warga dinyatakan sembuh dan 25 lainnya masih menjalani perawatan medis di RSUD Perdagangan dan RS Fasilitas Khusus Covid 19 di Batu 20 lantaran hasil swabnya masih positif.
Sebelumnya, keluarga dari pasien positif Covid-19 dari Desa Tanjung Hataran, Kecamatan Bandar Huluan, Kabupaten Simalungun, bersama puluhan warga mendatangi RSUD Perdagangan, Senin (6/7/2020). Mereka menuntut para pasien yang diisolasi segera dipulangkan.
Salah seorang warga, Horas Sitorus, mengaku keluarganya sudah diisolasi selama 33 hari di RSUD Perdagangan Kabupaten Simalungun. Keluarganya dinyatakan positif Covid-19 berdasarkan PCR Swab.
Horas menjelaskan, RSUD Perdagangan sudah 6 kali melakukan PCR Swab kepada saudaranya itu.Ia menilai, penanganan pihak GTPP Covid-19 Kabupaten Simalungun terhadap pasien itu tidak serius.
“Abang saya dan kakak saya sudah 33 hari terhitung sejak tanggal 4 Juni 2020 sampai hari ini, sudah menjalani 6 kali swab. Tetapi penangananya hanya begitu saja. Ini serius apa tidak,” ucap Horas Sitorus.(UA)