SUMUT- Dua orang warga Kota Padangsidimpuan, Sumatera Utara, ditangkap Tim Sub Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Ditreskrimsus Polda Sumut. Pasalnya, kedua diketahui merupakan saudara kandung yang diduga terlibat dalam jual beli kulit harimau dan trenggiling.
Kedua yang diamankan bernama Martua Simamarta (44) warga Kampung Salak, Kelurahan Wek I, Kecamatan Padangsidimpuan Utara dan Daud Yusuf Simamarta (41), warga Jalan Pembangunan, Ujung Padang Kecamatan Padangsidimpuan Selatan.
Aksi dari Martua diketahui sebagai pemilik kulit harimau dan trenggiling. Sedangkan Daud Yusuf Simamarta sebagai penjual. Keduanya diamankan di Samudera Hotel, Jalan Teuku Umar.
Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi membenarkan penangkapan kedua tersangka di Samudera Hotel, Jalan Teuku Umar pada Kamis (9/11/2023) lalu.
“Iya, benar. Dua tersangka Abang beradik dan diamankan di hotel,” ungkap Kombes Hadi Wahyudi, dikutip di salah satu media online.
Selain keduanya, sejumlah barang bukti berupa satu lembar kulit harimau Sumatera serta tulang belulangnya dan 15 kilogram sisik trenggiling.
Terhadap keduanya, petugas telah melakukan penahanan di Mapolda Sumut. Sementara, pihaknya masih terus berkoordinasi dengan BKSDA Sumut.
“Dua tersangka sudah ditahan. Selanjutnya kita kordinasi dengan BKSDA Sumut,” tandasnya.