PADANGSIDIMPUAN-Diduga terlibat surat perintah perjalanan dinas (SPPD) fiktif, Ketua DPRD Padangsidimpuan, Siwan Siswanto dan salah seorang oknum Kasubag di sekretariat dewan dilaporkan ke kejari Padangsidimpuan, Sumatera Utara.
Laporan tersebut dibuat langsung oleh Erik Astrada Nasution salah seorang pemerhati pembangunan di Sidimpuan pada Senin (16/8/2021). “Hari ini, saya sudah melaporkan dugaan SPPD fiktif Ketua DPRD Padangsidimpuan dan oknum Kasubag berinisial AH ke Kejari Padangsidimpuan,”ungkapnya ketika ditemui di kantor Kejari Padangsidimpuan, Jalan Serma Lian kosong.
Dijelaskan Erik, SPPD fiktif tersebut berawal ketika keluarnya perintah perjalanan dinas atas nama Siwan Siswanto pada 14 Agustus 2020 ke Jakarta untuk menghadiri acara Partai Golkar. Hal yang sama juga terjadi pada AH. Saat itu keluar perjalanan dinas ke Jakarta.
Namun, pada tanggal dan hari yang sama, Ketua DPRD Padangsidimpuan, Siwan Siswanto ternyata memimpin sidang paripurna mendengarkan pidato kenegaraa Presiden Joko Widodo di kantor DPRD Padangsidimpuan.
“Bagaimana mungkin di hari yang sama Ketua DPRD menghadiri satu acara yang sama yaitu di Padangsidimpuan dan di Jakarta,”imbuhnya.
Terpisah, Kasubag AH membenarkan bahwa pada tanggal 14 Agustus 2020 dia perjalanan dinas ke Jakarta.”Kalau yang lain tidak perjalanan dinas terserah mereka, yang penting saya berangkat,”ujarnya ketika ditemui.
AH juga menyarankan wartawan untuk mempertanyakan langsung Ketua DPRD. Sayang, ketika ditanya dalam rangka apa dia ke Jakarta, AH tidak bisa menjawab. (zn)