PADANGSIDIMPUAN-Diduga curi HP, A (19), warga Sidangkal, Kecamatan Padangsidimpuan Selatan, Kota Padangsidimpuan, Sumatera Utara, ditangkap, Selasa (1/9/2020).
Tersangka ditangkap atas laporan korban bernama Ismail Marzuki dengan nomor : LP / 280 /VIII/ 2020 / SU / PSP/31 Agustus 2020. Kasat Reskrim Polres Padangsidimpuan, Ajun Komisaris Polisi (AKP) Bambang Harianto mengatakan, peristiwa pencurian itu diketahaui ketika korban baru bangun tidur.
“Saat dia terbangun, korban melihat HP sudah hilang,”ujarnya kepada LENSAKINI, ketika dihubungi. Lebih lanjut dia mengatakan, tersangka mencuri HP milik korban dengan cara menjebol dinding kamar korban. Dan, selanjutnya korban membuat pengaduan ke Mapolres Padangsidimpuan.
Lebih lanjut dia mengatakan, penangkapan A berawal ketika Tim Tekab Satreskrim Polres Padangsidimpuan, mendapat informasi bahwa tersangka sedang berada di Sidangkal. Selanjutnya, polisi langsung melakukan penyelidikan dengan mendatangi lokasi.
Ketika sampai, polisi langsung menangkap dan membawanya ke Mapolres Padangsidimpuan guna dilakukan penyelidikan.”Sekarang tersangka sudah ditahan di sel Mapolres Padangsidimpuan,”tandas Kasat. (zn)