PADANGSIDIMPUAN – DPRD Kota Padangsidimpuan periode 2019-2024 mengundang banyak perhatian. Bagaimana tidak, sejak ditetapkannya Siwan Siswanto sebagai Ketua DPRD, instansi legislatif ini memiliki banyak polemik, mulai dari mosi tidak percaya hingga dugaan praktik suap terhadap anggota.
Berikut Catatan Buram Yang Dirangkum oleh LENSAKINI.com
Pada November 2019, 16 dari 30 anggota DPRD Padangsidimpuan, menyatakan sikap mosi tidak percaya kepada Siwan Siswanto yang baru saja dilantik sebagai Ketua DPRD defenitif.
16 anggota DPRD tersebut berasal dari empat fraksi dari tujuh fraksi yang ada. Ke-empat fraksi tersebut, yakni Fraksi Gerakan Indonesia Raya (Gerindra), Fraksi Demokrat, Fraksi PDIP, dan Fraksi Hati Nurani Rakyat (Hanura).
Pernyataan mosi tidak percaya tersebut tertuang dalam surat bersama ke-empat fraksi yang ditanda-tangani oleh seluruh anggota.
Bukan tanpa alasan ke-empat fraksi mengeluarkan pernyataan mosi tidak percaya itu didasari sikap dan tata cara Ketua DPRD dalam memimpin jalannya persidangan yang tidak sesuai mekanisme.
Sebab, tidak sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12/2018, Pasal 95 Ayat 1, dimana pengambilan keputusan rapat DPRD pada dasarnya dilakukan dengan cara musyawarah untuk mufakat.
Sedangkan di ayat 2, dalam hal cara mengambil keputusan sebagai dimaksudn ayat 1, tidak tercapai, keputusan diambil berdasarkan suara terbanyak.
Alasan lainnya adalah, agenda rapat paripurna adalah sangat penting dan mendesak, mengingat agenda utamanya adalah pembentukan alat kelengkapan dewan (AKD).
Untuk itu, dalam rangka memenuhi ketentuan perundang-undangan maka pimpinan DPRD harus mensegerakan rapat paripurna kembali dengan pimpinan Wakil Ketua DPRD.
“Sikap ini kami buat karena pimpinan sidang tidak mematuhi tata-tertib DPRD dan PP Nomor 12/2018,” ujar Ketua Fraksi Hanura DPRD Padangsidimpuan, Marataman Siregar kepada wartawan saat itu.
Keluarnya kalimat tarik-menarik dari pimpinan sidang Siwan Siswanto menjadi salah satu alasan lainnya mereka membuat mosi tidak percaya.
Sebab, kalimat tersebut terkesan untuk kepentingan kelompok, bukan masyarakat. “Kami kecewa, karena kalimat tarik-menarik tersebut terkesan untuk kepentingan saja,” tuturnya.
Pernyataan yang sama juga datang dari Ketua Fraksi Gerindra, Moch Halid Rahman. Dia menjelaskan, sebagai ketua DPRD dan pimpinan sidang, semestinya Siwan menjaga marwah kelembagaan DPRD.
“Ke depannya, kami meminta agar tidak dia yang memimpin sidang, sehingga marwah DPRD ini tetap terjaga,” tandasnya.
Terpisah, Ketua Fraksi Demokrat Irfan Harahap mengatakan, tujuan dari mosi tidak percaya ini agar terjadi keseimbangan, terbangunnya komunikasi yang akhirnya menciptakan pembangunan yang merata di Kota Salak, karena DPRD sebagai salah satu lembaga penentu.
“Saya tegaskan, andaikan Siwan Siswato masih nekat memimpin sidang, maka berdasarkan hasil kesepatan 4 fraksi, kami akan WO,” tegasnya.
Setahun berlalu, tepatnya pada Agustus 2020. Mantan Ketua DPRD Kota Padangsidimpuan periode 2014-2019, Taty Ariani Tambunan menilai Rapat Paripurna Pertanggung-Jawaban P-APBD tahun 2019 yang digelar di Kantor DPRD Kota Padangsidimpuan, Sumatera Utara di Jalan Jenderal Sudirman, Kota Padangsidimpuan, Senin (3/8/2020) dinilai cacat hukum. Sebab, dalam rapat yang dihadiri 19 dari 30 orang wakil rakyat itu banyak ditemukan kejanggalan.
Taty menilai, cacat hukum tersebut sudah terjadi sejak awal. Alasannya, P-APBD itu tidak ditandatangani oleh pimpinan DPRD dan tidak melalui pembahasan di badan anggaran setelah turun evaluasi dari Gubernur.
“Namun, keterangan Ketua DPRD, Siwan Siswanto, dia tidak ada menandatanganinya. Itulah salah satunya yang kami minta ke pimpinan DPRD untuk itu dipansuskan saat rapat Banmus,”ucapnya kepada wartawan.
Dijelaskan, ada 3 fraksi yaitu, PDI Perjuangan, Gerindra, dan Partai Demokrat yang minta itu di pansuskan. Menurutnya, usulan tersebut merupakan hak inisiatif anggota DPRD. ”3 fraksi yang meminta hak inisiatif itu, tapi tidak digubris pimpinan DPRD,” ujarnya.
Dia menambahkan, kejanggalan lain dengan adanya 3 buku APBD yang diserahkan kepada anggota DPRD secara bersamaan. “Bahkan, antara kedua buku itu masih banyak kejanggalan yang kami lihat. Makanya PDIP absen dalam hal pembahasan APBD 2019 ini,”ungkapnya.
Cacat hukum pada rapat paripurna tersebut kian diperkuat dengan jumlah hadirnya Anggota DPRD Kota Padangsidimpuan.
Sebab, pada rapat tersebut hanya dihadiri 19 orang wakil rakyat. Padahal, menurut UU nomor 23/ 2014, rapat pembahasan itu harus dihadiri 2/3 dari anggora DPRD.
Anggota DPRD itu ada 30 secara undang-undang menyatakan apabila pembahasan tentang APBD harus dihadiri 2/3.
“Mungkin, keputusan Ketua DPRD lebih tinggi dari pada undang-undang,” tandasnya.
Berselang beberapa bulan, tepatnya Maret 2021, giliran Wakil Ketua Panitia Khusus (Pansus), LKPJ Wali Kota Padangsidimpuan tahun 2020, Marataman Siregar yang menilai, pansus yang dibentuk “abal-abal”.
Sebab, kata politisi asal Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura) tersebut, Ketua DPRD Padangsidimpuan, Siwan Siswanto terlalu banyak mencapuri pekerjaan pansus.
”Pimpinan dewan diduga terlalu banyak ikut campur, makanya saya bilang, pansus ini abal-abal,”ujarnya kepada LENSAKINI ketika ditemui di ruang kerjanya.
Alasan lainnya, kata Marataman, banyak pertanyaan-pertanyaan yang diajukan pansus dan tidak bisa terjawab. Sehingga, pansus tidak sepenuh hati dijalankan.
”Banyak pertanyaan dari perwakilan fraksi yang tidak bisa dijawab, makanya percuma dan abal-abal,”ujar mantan Partai Buruh itu.
Semua anggota Pansus mendukung kebijakan pembangunan oleh Wali Kota Padangsidimpuan. Namun, sayangnya, ketika pembahasan pansus hanya beberapa pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD) saja yang hadir.
Bahkan, tak berselang lama. Usai pernyataannya tersebut, Marataman dan 3 rekannya sesama anggota Pansus LKPJ, Noni Paisah dan Khoiruddin Siagian (Gerindra), Ali Hotman Tua Hasibuan (PDI-P) diberi sejumlah uang.
Dimana, ke 4 wakil rakyat ini melakukan penolakan terhadap pengesahan LKPJ Wali Kota.
Curiga dengan maksud uang tersebut, ke 4 anggota legislatif ini kemudian mendatangi Mapolres Padangsidimpuan untuk melaporkan dugaan suap terhadap mereka, Rabu (21/4/2021) dini hari tadi dengan nomor LP. LP/B/114/IV/2021/SPKT/POLRES PSP/POLDASUMUT.
(UA)