SIMALUNGUN- Bupati Simalungun, Radiapoh H Sinaga, kembali melakukan pelantikan pejabat yang diduga terkesan sesuka hatinya dan mengabaikan aturan yang ada.
Pada pelantikan 80 pejabat eselon II dan III di kantor bupati Simalungun, di Pematang Raya, diantaranya ada yang tidak mengikuti seleksi Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (JPTP) yang dibuka untuk umum mulai 6 -21 Desember 2021 sesuai pengumuman panitia seleksi nomor 04/Pansel/2021 ditandatangani ketua panitia seleksi Esron Sinaga.
Pada pengumuman tersebut seleksi JPTP dibuka untuk mengisi 25 jabatan eselon II setingkat kepala dinas dan kepala badan, tidak ada untuk jabatan staf ahli.
Namun pada pelantikan 80 pejabat eselon II, Debora PI Hutasoit justru dilantik sebagai staf ahli bidang pereknomian dan pembangunan yang sebelumnya juga sudah dinonjobkan pada 1 November 2021 lalu usai pelaksanaan job fit dan jabatannya tidak termasuk dalam pengumuman seleksi terbuka.
Sekdakab Simalungun Esron Sinaga selaku ketua panitia seleksi JPTP yang dikonfirmasi terkait pelantikan pejabat eselon II yang tidak termasuk diumumkan pada seleksi JPTP via pesan whats app (WA) tidak bersedia memberikan jawaban.
Begitu juga Kepala Badan Kepegawain Daerah (BKD) Pemkab Simalungun, Sudiahman Saragih tidak menanggapi konfirmasi yang disampaikan.
Sedangkan Kepala Dinas Kominfo Wasin Sinaga mengatakan, akan mengkonfirmasi terlebih dahulu ke panitia seleksi.
” Saya konfirmasi dulu ke panitia seleksi ya”, ujar Wasin.
Dari 80 pejabat eselon II dan III yang dilantik diantaranya Kepala Dinas Kesehatan Edwin Tony Simanjuntak, Kepala Dinas Pariwisata, Fikri H Damanik, Kepala BPMN Jonni Saragih.
Sedangkan eselon III diantaranya camat Hutabayu Raja, Ferry Doni Sinaga , camat Hatonduhan Bangun Sihombing, Camat Dolok Batu Nanggar, Osnidar Marpaung dan Camat Girsang Sipanganbolon Josua M Simaibang.
Di tingkat kepala bagian, diantaranya Tagon Sihotang sebagai Kabag Protokol dan Daniel Silalahi sebagai Kabag Perekonomian Agustina Simanjorang.
(zn)