PADANGSIDIMPUAN- Aksi Wali Kota Padangsidimpuan berjoget ria bersama sejumlah ASN di salah satu kantor yang sempat menjadi viral di tengah masyarakat berbuntut panjang. Pasalnya, sejumlah warga akan membuat laporan resmi ke Polres Padangsidimpuan atau Polda Sumut.
“Rencananya, beberapa minggu ke depan, kami akan membuat laporan resmi kepada Polres Padangsidimpuan atau Polda Sumut, terkait joget ria Wali Kota Padangsidimpuan, Irsan Efendi Nasution bersama dengan sejumlah ASN disalah satu kantor,”ujar Erik Astrada, salah seorang warga Kota Padangsidimpuan ketika ditemui.
Menurutnya, aksi tersebut dilakukannya bersama dengan sejumlah warga lainnya untuk memberi efek jerah kepada Wali Kota Padangsidimpuan, agar tidak berjoget ria dan berpesta di tengah Pandemi COVID-19.
“Tentunya, aksi joget ria tersebut sudah melanggar hukum. Namun, selama ini tidak ada terlihat tindakan hukum dari penegak hukum, makanya kami akan buat laporan resmi,”ujarnya. Dia mengakui, saat ini pihaknya sedang mengumpulkan barang bukti seperti, video dan pemberitaan dari media massa saat itu.
Diberitakan sebelumnya, aksi Wali Kota Padangsidimpuan berjoget ria bersama sejumlah ASN di salah satu kantor menjadi viral di tengah masyarakat. Padahal, saat ini warga sedang dalam kesulitan akibat pandemi COVID-19.
Aksi joget ria dan bernyanyi tersebut terlihat dalam video yang berdurasi 3 menit 50 detik. Nampak politisi Golkar itu bernyanyi dengan memakai baju kameja warna putih dan celana warna hitam.Di dalam video itu terlihat Wali Kota dan sejumlah pejabat tidak menjaga jarak. Masker hanya tergantung di dagunya. Sejumlah ASN terlihat dengan bangga merekam aksi Irsan Efendi itu.
Pada saat itu Wali Kota Padangsidimpuan menyanyikan lagu dengan judul “Andaikan Kau Datang Kembali”.