Biadab, Petani di Padang Lawas Cabuli Dua Anak Kandungnya

  • Bagikan
Cabuli Dua Anak Kandungnya

PADANGLAWAS- Seorang ayah inisial DH (33) yang tinggal di salah satu perkebunan di Kecamatan Barumun Tengah, Kabupaten Padang Lawas dilaporkan ke Mapolres Palas, diduga telah mencabuli dua anak kandungnya sebut saja Melati (13) dan Mawar (12).

Kejadian itu diketahui pada Rabu (30/11/2022) sekira pukul 16.00 WIB, Melati dan adiknya Mawar bercerita kepada pelapor AA (23) bahwa DH telah menghamili keduanya.

“Berdasarkan pengakuan korban kepada pelapor, bahwasanya DH selalu mengancam akan memukul kedunya dengan parang jika menolak disetubuhi,” ujar Kapolres Palas AKBP Indra Yanitra Irawan S.I.K,.M.Si melalui Kasat Reskrim AKP Aman Putra B SH.

Sebelumnya, AA bersama warga melaporkan kejadian tersebut kepada Manajer kebun tempat DH bekerja. Kemudian, AA bersama warga melaporkan kejadian itu ke Mapolres Palas ditandai dengan adanya laporan Polisi nomor : LP/B/274/XII/2022/SU/PALAS/SPKT, tanggal 01 Desember 2022.

Kasat Reskrim Polres Palas, AKP Aman P mengatakan, saat ini kedua korban dalam pengamanan Polisi dan telah berkordinasi dengan Dinsos Palas serta perlindungan anak Provinsi Sumatera Utara.

Menurut informasi, Dinsos Kabupaten Padang Lawas bersama Polres Palas telah memberikan bantuan kepada tiga orang adik korban yang saat ini dijaga oleh warga.

Sementara itu, Ibu kandung korban telah berada di Kabupaten Nias Utara dan sudah cerai dengan DH.

“Ibu korban DG telah bercerai dengan DH semenjak Januari 2022, sejak itu DG meninggalkan DH bersama kelima anaknya dan kembali ke kampung halamannya di Kabupaten Nias Utara,” tandasnya.

  • Bagikan