PADANGSIDIMPUAN-Beredar foto surat pemberhentian terhadap pegawai non aparatur sipil negera (ASN) di lingkungan Pemkot Padangsidimpuan tepatnya di Badan Keuangan Daerah dijejaring media sosial, Kamis (7/1/2021).
Dalam surat nomor 800/1671/2020 yang ditujukan kepada tenaga kerja non ASN tersebut menyampaikan, sesuai dengan perjanjian kerja antara Kepala Badan Keuangan Daerah Kota Padangsidimpuan dengan pegawai non ASN di lingkungan Badan Kepegawaian Daerah Kota Padangsidimpuan Tahun Anggaran 2020 menyampaikan perjanjian kerja tersebut akan berakhir pada tanggal 31 Desember 2020.
Terhitung tanggal 1 Januari 2021, Badan Keuangan Daerah akan merumahkan pegawai non ASN dan akan melaksanakan evaluasi terhadap kinerja selama tahun 2020.
Pada surat yang ditandatangani Kepala Badan Keuangan Daerah Kota Padangsidimpuan, Sulaiman Lubis juga menyebutkan akan memanggil pegawai non ASN jika hasil evaluasi kinerjanya memuaskan.
Sayangnya, Kepala Badan Keuangan Daerah Kota Padangsidimpuan, Sulaiman Lubis, belum dapat memberikan keterangannya. Sebab, ketika dijumpai dia yida
(UA)