PADANGSIDIMPUAN- Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Padangsidimpuan ingatkan seluruh pimpinan partai untuk menertibkan Alat Peraga Kampanye (APK) yang telah beredar di kawasan Kota Padangsidimpuan, Sumatera Utara.
Peringatan Bawaslu Kota Padangsidimpuan tersebut tertuang dalam surat nomor: 0062/PM.00.02/K.SU-29/11/2023 dan ditujukan ke seluruh Pimpinan Partai Politik peserta Pemilu se-Kota Padangsidimpuan.
Hal itu merupakan amanat dan Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum serta untuk melaksanakan tugas dan wewenang Bawaslu Kabupaten/Kota sebagaimana pasal 101 huruf b Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2023 (UU Pemilu).
“Bersama ini kami sampaikan Pemberitahuan sekaligus Peringatan kepada Pimpinan Partai Politik Tingkat Kota Padangsidimpuan agar segera menertibkan Alat Peraga/Bahan Kampanye yang beredar sebelum jadwal yang telah ditetapkan KPU,” bunyi surat tersebut.
Sebelumnya, pihaknya juga telah memberitahukan ke Seluruh Partai Politil untuk melakukan penertiban APK secara mandiri hingga batas waktu tanggal 3 November 2023 lalu.
Bawaslu Padangsidimpuan juga akan mengambil langkah dan menindak serta melaksanakan penertiban APK melalui Instansi yang berwenang.
“Melalui Instansi yang berwenang yaitu Satuan Pol PP Kota Padangsidimpuan akan melaksanakan penertiban terhadap Alat Peraga/Bahan Kampanye dimaksud Pada Hari Selasa tgl 7 November 2023 sampai dengan Hari Rabu tgl 8 November 2023,” jelas surat itu.
Surat teguran tersebut turut ditandatangani oleh Ratno Afandi Ketua Bawaslu Kota Padangsidimpuan.