PADANGSIDIMPUAN- Persoalan oknum calon legislatif (caleg) yang melakukan kampanye politik diduga melibatkan tenaga pendidik di Kota Padangsidimpuan, Sumatera Utara hingga kini masih belum menemui titik terang. Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Jaringan Pendamping Kebijakan Pembangunan (JPKP) Kota Padangsidimpuan turut mempertanyakan kinerja Bawaslu.
“Kita heran. Sejak kemarin sampai sekarang persoalan tersebut belum ada titik terangnya. Sebenarnya seperti apa sih mereka bekerja?,” ucap Ketua DPD JPKP Kota Padangsidimpuan, Mardan Eriansyah Siregar kepada wartawan, Rabu (27/12/2023) siang.
Kekesalan Mardan ini bukan tanpa alasan. Pasalnya, sejak pemberitaan video tersebut viral tertanggal 15 Desember 2023, Bawaslu Kota Padangsidimpuan hingga kini masih melakukan penelusuran.
“Heran kita. Sampai saat ini, alasannya (Bawaslu) Panwaslucam Padangsidimpuan Selatan masih melakukan penelusuran. Sampai kapan penelusuran ini?” kata Mardan.
Lebih lanjut, Mardan mengatakan, persoalan tersebut saat ini tengah menjadi pembicaraan hangat bagi masyarakat Kota Padangsidimpuan. Bukan tidak mungkin, jika persoalan ini tak kunjung diselesaikan akan menjadi polemik ditengah masyarakat.
“Jika tidak ditemukan pelanggaran dalam peristiwa tersebut, seharusnya Bawaslu memberikan penjelasan. Agar, publik tidak bertanya-tanya. Dan tidak menjadi contoh kontestan lain di Pemilu 2024,” tegasnya.
Sebelumnya, Koordinator Divisi Hukum, Penindakan Pelanggaran dan Sengketa Bawaslu Kota Padangsidimpuan, Afrizal mengatakan, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Padangsidimpuan masih melakukan penelusuran terkait peristiwa tersebut. Pasalnya, hingga kini pihaknya mengalami kendala untuk penanganan dugaan pelanggarannya secara formil. Pasalnya, mekanisme penanganan pelanggaran ada dari laporan dan temuan.
“O, lagi proses penelusuran, utk penanganan dugaan pelanggarannnya agak terkendala di syarat formil. Mekanisme penanganan pelanggaran ada dari laporan dan temuan. Dalam hal ini tidak ada pelapor sedangkan temuan itu merupakan hasil pengawasan aktif dari pengawas. Pada saat kejadian itu tidak ada ada pengawas di TKP, sehingga Panwaslucam bergerak setelah mendapatkan informasi dari media,” ungkapnya melalui pesan WhatsApp saat dikonfirmasi wartawan, Selasa (26/12/2023).
Bahkan sat disinggung apakah ada bentuk pelanggaran dalam kejadian tersebut, Afrizal belum berani berkomentar terkait hal tersebut. Pasalnya, Bawaslu Kota Padangsidimpuan hingga kini masih menunggu laporan hasil penelusuran yang dilakukan Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwaslucam) Selatan.
“Kami masi menunggu laporan hasil penelusuran dari Panwaslucam Selatan Bang, proses lagi berjalan,” pungkasnya.
Seperti diketahui, video Caleg Partai Golkar, Sri Fitrah Munawaroh yang merupakan anak dari mantan Wali Kota Padangsidimpuan, Irsan Efendi Nasution melakukan kampanye politik diduga di salah satu sekolah dasar di Kecamatan Padangsidimpuan Selatan viral di media sosial.
Video yang berdurasi 5 menit 5 detik tersebut memperlihatkan, Sri Fitrah Munawaroh yang mengenakan jilbab warna hijau dipadu dengan baju berwarna hijau tengah duduk di depan lemari piala sembari memperkenalkan dirinya.
Perempuan berusia 26 tahun ini mengajak orang diruangan tersebut yang diduga merupakan tenaga pengajar untuk memilihnya dalam Pemilihan Legislatif 2024 mendatang. Tidak hanya mengkampanyekan dirinya semata, Muna juga turut mengkampanyekan calon legislatif tingkat provinsi dan calon legislatif tingkat pusat.