PADANGSIDIMPUAN-4 pasangan di luar nikah dijaring dari gubuk “esek-esek” di Jalan Bypass Kota Padangsidimpuan, Sumatera Utara (Sumut).
Jelang Puasa Ramadan, Polres Padangsidimpuan bersama sejumlah OPD yang terdiri dari Satpol PP Kota Padangsidimpuan dan Kesbangpol Kota Padangsidimpuan kembali melakukan razia pekat di beberapa pondok di Kota Padangsidimpuan. Jumat(25/3/2022).
Menurut pantuan wartawan, di pondok pertama, pasangan luar nikah yang diamankan berinisial, Az (21) dan pasangannya, Al (24), keduanya warga Panyabungan, Mandailing Natal. Kemudian An (33) dan pasangannya Sha (35), keduanya warga Pargarutan, Tapanuli Selatan.
“Sedangkan di pondok kedua diamankan, KA (23) warga Aek Libung dan pasangannya, SRS (18) warga Pintu Padang. Serta selanjutnya, SMS (31) warga Padangmatinggi dan pasangannya, H (30), warga Batunadua,” terang Kabag Ops.
Operasi tersebut dimulai sekitar pukul 16.30 WIB dan di pimpin oleh Kabag Ops, Kompol S Silitonga. Dikatakannya, kegiatan operasi atau razia pekat itu digelar untuk menjaga kondisi yang kondusif di wilayah hukum Polres Padangsidimpuan.
“Dalam giat ini, petugas mengamankan 4 pasang yang bukan suami istri di beberapa pondok,”ujar S Silitonga.
Kabag Ops menjelaskan bahwa 4 pasang yang bukan suami istri tersebut berasal dari berbagai daerah seperti Mandailing Natal, Tapanuli Selatan dan Kota Padangsidimpuan.
“Mereka langsung di serahkan ke Kasi Rehabilitasi Sosial Tuna Sosial dan Korban Perdagangan Orang dari Dinas Sosial Padangsidimpuan dan akan di tempatkan di penampungan sementara bagi PMKS Kota Padangsidimpuan,”tuturnya.
Nantinya, kata Kabag Ops, mereka juga akan membuat surat pernyataan sebelum di pulangkan ke rumah masing-masing.
“Nanti akan di lakukan pendataan dan membuat surat pernyataan sebelum di pulangkan ke rumah masing-masing,”tandasnya. (zn)