“Dalam pengakuan nya, dia hanya disuruh oleh Ahmad Fauzi mengatar ke kantor JNE dengan upah Rp 500 ribu. Sebelum mengantar barang tersebut, tersangka sudah mengetahui bahwa barang dalam kardus tersebut adalah narkoba jenis ganja kering yang sudah di kemas,” tuturnya.
“Mendapat keterangan dari tersangka AM, tim gabungan pun mengejar tersangka AF namun sempat melarikan diri,” tambahnya.