Lambok mengatakan, IF mangkir dalam panggilan tersebut dengan alasan dirinya tidak berada di Kota Padangsidimpuan. Untuk itu, Lambok menghimbau kepada IF untuk segera menghadap tim jaksa penyidik. Pasalnya, tidak ada ruang dan waktu untuk IF menghindari proses hukum yang ditangani Kejari Padangsidimpuan.
“Jika tidak memenuhi panggilan penyidik, kami akan melakukan upaya-upaya paksa terhadap yang bersangkutan. Kita bekerja secara profesional sesuai dengan SOP yang ada,” tegasnya.
Tidak hanya itu, Lambok juga menegaskan sampai saat ini pihaknya menyakini pemotongan senilai 18 persen tersebut benar adanya. Hal ini diperkuat dengan bukti-bukti yang telah diperoleh oleh tim penyidik seperti halnya bukti elektronik.
“Sampai hari ini kami menyakini pemotongan sebesar 18 persen itu benar adanya sesuai dengan alat bukti elektronik. Kasus ini benar-benar terjadi di tahun 2023, bukan rekayasa kejaksaan,” tandasnya. (AMRU)