Meski Ditahan Polda, KPU Tetap Teruskan Pencalonan Zahir di Pilkada Batu Bara

  • Bagikan

Medan – Kontroversi mengemuka dalam dunia politik Pilkada Batu Bara 2024 setelah KPU mengumumkan bahwa mereka akan tetap memproses pencalonan mantan Bupati Batu Bara, Zahir, meskipun pria tersebut saat ini ditahan oleh Polda Sumut.

Advertisement

Kabar ini menghebohkan publik karena penahanan Zahir terkait kasus dugaan kecurangan dalam seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Penangkapan ini dilakukan pagi tadi dan menambah ketegangan dalam situasi politik menjelang Pilkada. Meskipun Zahir saat ini dalam status tahanan, Ketua KPU Sumut Agus Arifin menegaskan bahwa proses pencalonan tetap akan dilanjutkan.

“Ini masih bagian dari tahap pendaftaran ya, bahwa prosesnya tetap berjalan sesuai dengan ketentuan aturan yang berlaku terkait dengan pendaftaran bakal pasangan calon karena itu merupakan hal yang berbeda,” ujar Agus Arifin, Selasa (3/9/2024).

Menurut Agus, pencalonan seorang kandidat hanya bisa dibatalkan jika ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Dengan status Zahir yang masih sebagai tersangka, KPU Batu Bara akan terus memproses pencalonannya.

“Yang bisa membatalkannya sebagai calon adalah jika status hukumnya sudah terpidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap,” tambah Agus.

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
  • Bagikan