PADANGSIDIMPUAN- PT ITC Kota Padangsidimpuan yang bergerak di bidang pembiayaan kendaraan bermotor menangkan gugatan perdata dengan salah seorang oknum debitur di Kota Padangsidimpuan, Sumatera Utara, Sabtu (31/8/2024).
Pasalnya, kejadian bermula pada 23 Januari 2023 lalu. Saat itu, oknum debitur bernama Muammar Khadafi Nasution dan Istri Sri Astuti melakukan perjanjian pembiayaan kredit secara angsuran dengan PT ITC Kota Padangsidimpuan yang beralamat di Kelurahan Aek Tampang, Kecamatan Padangsidimpuan Selatan, dengan nilai pokok pinjaman sebesar Rp 339.501.500.
Di mana, jaminan pembiayaan sebagaimana dimaksud selama 48 bulan yakni satu unit kendaraan mobil mitsibushi FE super HDX HI GEAR dengan nomor polisi BA 8281 QU. Namun, Muammar Khadafi Nasution dan Istrinya Sri Astuti telah menciderai janji atau Wanprestasi tersebut.
Atas hal tersebut, Ferry Sumihar Hasibuan melalui Kuasa Hukum PT ITC Padangsidimpuan, Muhammad soleh Pohan, SH dan Sutan Raja Harahap SH melayangkan gugatan ke Pengadilan Negeri Padangsidimpuan pada 5 Juli 2024.
Selanjutnya, pada 8 Agustus 2024 pengadilan memutus dan menghukum tergugat yakni Muammar Khadafi Nasution dan Istrinya Sri Astuti bahwa telah melakukan perbuatan cidera janji/Wanprestasi sebesar RP. 267.532.550.
Tidak terima dengan putusan itu, Muammar Khadafi Nasution melalui Kuasa Hukumnya mengajukan memori keberatan. Alhasil, Pengadilan Negeri Padangsidimpuan malah menguatkan putusan sebelumnya berdasarkan putusan Nomor 4/Pdt.G.S/2024/PN Psp.
Kepada wartawan, Ferry Sumihar Hasibuan melalui Kuasa Hukum PT ITC Padangsidimpuan, Muhammad soleh Pohan, SH dan Sutan Raja Harahap SH mengatakan, putusan yang telah dikabulkan Pengadilan Negeri Padangsidimpuan agar segera ditaati oleh tergugat Muammar Khadafi Nasution dan Istrinya Sri Astuti.
“Sebagai warga negara yang taat hukum, seyogyanya putusan yang dikabulkan tersebut segera ditaati. Termasuk, untuk membayar total kerugian yang kami alami sebesar Rp267.532.500 (dua ratus enam puluh tujuh juta lima ratus tiga puluh dua ribu lima ratus rupiah),” ujarnya.