JAKARTA – Bagi Anda yang berencana membangun rumah sendiri atau melakukan renovasi besar tahun depan, ada kabar penting yang perlu diketahui. Mulai Januari 2025, tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk kegiatan membangun rumah sendiri akan mengalami kenaikan dari 2,2 persen menjadi 2,4 persen.
Kenaikan ini sejalan dengan rencana pemerintah untuk meningkatkan tarif PPN secara umum dari 11 persen menjadi 12 persen, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).
Menurut Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 61 Tahun 2022 tentang PPN atas Kegiatan Membangun Sendiri, tarif pajak khusus untuk pembangunan rumah sendiri saat ini ditetapkan sebesar 20 persen dari tarif PPN umum.
Dengan kenaikan tarif PPN yang berlaku pada 2025, tarif pajak untuk membangun rumah sendiri pun akan meningkat sesuai proporsi tersebut.
“Tarif PPN sebesar 12 persen yang mulai berlaku paling lambat pada 1 Januari 2025,” tulis Pasal 7 UU HPP, yang berarti tarif PPN untuk kegiatan membangun rumah sendiri akan naik menjadi 2,4 persen.
Kenaikan ini berlaku untuk berbagai jenis pembangunan, termasuk perluasan bangunan lama, selama memenuhi beberapa syarat, yaitu:
- Konstruksi utamanya terdiri dari material seperti kayu, beton, batu bata, atau baja.
- Bangunan tersebut diperuntukkan untuk tempat tinggal atau kegiatan usaha.
- Luas bangunan minimal 200 meter persegi.
Namun, bagi Anda yang membangun rumah dengan luas kurang dari 200 meter persegi, tidak perlu khawatir karena pajak ini tidak berlaku. Ini adalah kesempatan bagi Anda untuk merencanakan proyek pembangunan atau renovasi dengan mempertimbangkan perubahan tarif pajak ini.
Perubahan ini tentunya akan mempengaruhi biaya pembangunan rumah, jadi pastikan untuk memperhitungkan faktor ini dalam anggaran Anda.
Untuk mengantisipasi dampak dari kenaikan tarif PPN, Anda bisa mulai merencanakan proyek pembangunan rumah Anda lebih awal atau memanfaatkan periode sebelum tarif baru berlaku untuk menghemat biaya.