Penjelasan 7 ayat (2) huruf q : ketentuan ini dimaksudkan untuk mencegah Penjabat Gubernur, Penjabat Bupati, dan Penjabat Wali Kota mengundurkan diri untuk mencalonkan menjadi Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati, Wali Kota atau Wakil Wali Kota.
Diakhir sambutannya, Mendagri menekankan agar Penjabat Kepala Daerah tidak diperkenankan maju sebagai pasangan Calon Kepala Daerah dalam Pilkada. Penjabat Kepala Daerah yang sudah ada keinginan mengikuti Pilkada agar segera mengundurkan diri paling lama 5 Bulan sebelum pendaftaran pasangan calon di KPU, yaitu tanggal 27 Agustus 2024.
“Menteri Dalam Negeri akan memberhentikan dan memberi sanksi bagi Panjabat Kepala Daerah yang terindikasi akan maju Sebagai Calon Kepala Daerah dalam Pilkada Menjaga Netralitas,” tandasnya.