Lapor Pak Kapolda, Proyek Miliaran Rupiah di Sidimpuan Rusak, Padahal Baru Dibangun

  • Bagikan

Selain itu, bangunan miliaran rupiah tersebut bagaikan kertas dibakar api tanpa manfaat bagi kemaslahatan masyarakat. Belum lagi, lantai yang terbuat dari keramik sudah jebol dan beberapa dinding juga rusak di terjang aliran sungai Batang Ayumi. Padahal, usianya bangunannya baru usai dikerjakan.

Advertisement

Kemudian, proyek megah tersebut sudah sering menjadi bahan perbincangan tengah masyarakat dan di sosial media sebab terlihat mempersempit aliran sungai.

Sesuai peran dan fungsi Kepolisian dan Jaksa (Penegak Hukum) diberi wewenang untuk pencegahan dan penanganan dugaan kasus korupsi. Termasuk dari laporan masyarakat maupun yang menjadi informasi internal sendiri.

Di Indonesia penegak hukum dalam tindak pidana korupsi diantaranya Kepolisian, Kejaksaan dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang telah terformulasi dalam Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001

Sementara itu, Ketika dikonfirmasi Kapolres Kota Padangsidimpuan, AKBP Dwi Prasetyo Wibowo terkait bangunan dek penahan sungai kelurahan kantin yang sudah rusak parah hingga saat ini belum memberikan keterangan resminya.

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
  • Bagikan