Lapor Pak Dandim, Kantor PLN Unit Pembangunan Kibarkan Bendera Merah Putih yang Sudah Robek

  • Bagikan

PADANGSIDIMPUAN- Hingga malam hari, Bendera Merah Putih tampak berkibar dan robek di depan kantor PLN Unit Pembangunan Sumatera Bagian Utara, UPP Jaringan Sumatera Utara 2, Jalan Sutoyo No 59, Kelurahan Sitamiang, Kecamatan Padangsidimpuan Selatan, Kota Padangsidimpuan. Minggu(29/5/2022).

Mirisnya lagi kondisi bendera yang terpasang itu sudah robek. Dalam pantauan LENSAKINI.com, sekitar pukul 20.00 WIB, bendera Merah Putih tersebut tampak dibiarkan tetap terpasang di tiang bendera. Padahal, dalam aturan tertulis UU No. 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan, Pasal 65 dengan tegas menyebutkan bahwa warga negara Indonesia berhak dan wajib memelihara, menjaga dan menggunakan bendera negara, bahasa Indonesia dan lambang negara serta lagu kebangsaan untuk kehormatan dan kedaulatan bangsa dan negara sesuai dengan Undang-Undang.

Informasi yang dihimpun dari masyarakat, Khairul Anwar mengatakan pembiaran Bendera Merah Putih itu sering terpasang hingga larut malam bahkan tidak diturunkan sepanjang waktu.

“Setiap malam saya lewat sini, benderanya tidak pernah di turunkan. Penjaga kantornya pun tidak pernah ada di lokasi,” beber Anwar.

Menghargai jasa para pejuang, kata Anwar mesti ditanamkan di dalam diri masing-masing. Apalagi melakukan pembiaran lambang negara (bendera) sendiri, tentu sikap yang seperti itu harus di tindak tegas oleh pihak berwajib.

“Jasa para pejuang harus kita hargai, tolong untuk pihak berwajib agar segera menindak tegas dugaan pembiaran bendera merah putih tersebut,”harapnya.
(zn)

  • Bagikan