Saut menjelaskan, selama masa kepemimpinan Irsan sebagai Kepala Daerah, setidaknya ada 6 kasus dugaan korupsi dan tersangkanya mencapai 8 orang. Pihaknya menduga banyak lagi kasus yang belum tersentuh alias di-peti es-kan.
Misalnya, kata Saut, kasus dugaan korupsi penyalahgunaan jabatan dan wewenang proyek bantuan penanganan perumahan berbasis komunitas Kota Padangsidimpuan tahun 2019. Kemudian, kasus dugaan korupsi dana covid-19 senilai Rp56 miliar.
Selanjutnya, kasus dugaan korupsi alokasi dana kelurahan (ADK) tahun 2020-2021. Lalu, kasus dugaan pungli seleksi pengangkatan PPPK pada guru honorer tahun 2023. Seterusnya, kasus dugaan korupsi jual beli jabatan di lingkungan Kota Padangsidimpuan.
“Serta, kasus dugaan korupsi fee proyek Kota Sidimpuan tahun 2019-2023,” jelas Saut.
Menurutnya, masih banyak lagi kasus dugaan korupsi yang mengendap di Kejati Sumut maupun di Kejari Padangsidimpuan Wali Kota Padangsidimpuan, Irsan, periode 2018-2023. Khsususnya, kasus dugaan pemotongan ADD di Kota Padangsidimpuan TA 2023.
“Padahal, kasus dugaan pemotongan ADD pada Dinas PMD Padangsidimpuan ini, sudah naik sidik di Kejari Padangsidimpuan. Namun, hingga kini belum ada kejelasannya,” kesal Saut.