Kasus Dugaan Pemotongan ADD Sidimpuan Sampai Kejagung, Mantan Wali Kota Irsan Nasution, Gawat

  • Bagikan

JAKARTA- Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Pemantau Kinerja Anggaran Negara (Penjara) PN membawa kasus dugaan pemotongan alokasi dana desa (ADD) TA 2023 di seluruh Desa di Kota Padangsidimpuan ke Kejaksaan Agung (Kejagung) RI.

Advertisement

Dimana, LSM Penjara PN, menggelar aksi unjuk rasa ke Kejagung RI terkait kasus dugaan pemotongan ADD TA 2023 sebesar 18-20 persen di Kota Padangsidimpuan, pada Senin (24/06/2024).

Dalam aksinya ke Kejagung RI, massa dari LSM Penjara PN menyampaikan beberapa tuntutan. Usai berorasi, penanggungjawab aksi, Saut MT Harahap, mengatakan, bahwa aksi ini, karena pihaknya menduga selama 5 tahun kepemimpinan Irsan Efendi Nasution, sebagai Wali Kota Padangsidimpuan, memiliki potensi besar dalam nilai akumulasi tindak pidana korupsi di Sumut.

Saut melanjut, selama Irsan memimpin Sidimpuan periode 2018-2023, aparat penegak hukum banyak yang belum menuntaskan kasus-kasus dugaan korupsi. Baik itu masih dalam penyelidikan, penyidikan ataupun pelaporan pengaduan masyarakat di tingkat Kejati Sumut dan Kejari Padangsidimpuan.

“Maka dari itu, kami merasa terpanggil untuk melakukan aksi-aksi pro aktif dalam mengawal segala bentuk kebijakan maupun kegiatan roda pemerintahan yang miliki indikasi kuat terjadinya dugaan korupsi,” ujar Saut.

  • Bagikan