Kadis dan Bendahara Dinas Kesehatan Padangsidimpuan Tersangka, Razman Arif Nasution: Besok Saya Jawab

  • Bagikan
Padangsidimpuan, Razman Arif Nasution ketika di Padangsidimpuan (Dok)

PADANGSIDIMPUAN-Kejaksaan Negeri Padangsidimpuan (Kejari) menetapkan tersangka dugaan kasus korupsi bantuan dana tak terduga COVID-19 anggaran (BTT) dan monitoring Tahun 2020 dengan sebesar Rp 600 juta, Rabu, (29/06/2022).
Kajari Padangsidimpuan Jasmin Manullang didampingi Kasi Pidsus ,Yus Iman Harefa dan Irvino Rangkuti mengatakan Kepala Dinas Kesehatan dan Bendahara Dinas Kesehatan ditetapkan sebagai tersangka.

Menurut Kajari, hasil pemeriksaan dengan 2 alat bukti sudah cukup sehingga Kepala Dinas Kesehatan alias SS selaku Kuasa penggunaan Anggaran dan PH selaku bendahara di tetapkan menjadi tersangka.

Di kalangan masyarakat Kota Padangsidimpuan, penetapan tersangka dua pejabat negara tersebut menjadi perbincangan hangat, terutama di warung-warung kopi. Mulai dari Pemkot Padangsidimpuan yang tidak memberikan bantuan hukum, hingga, kuasa hukum ke dua tersangka yang belum memberikan pernyataan resminya.

Bagi masyarakat, kebijakan Pemkot Padangsidimpuan yang tidak memberikan perlindungan hukum menjadi tanda tanya. Sebab, baik SS dan PH bekerja dengan atas nama pemerintah. “Kalau sudah menjadi tersangka semua “buang bola” dan tidak mau tahu,”tutur warga.

Sementara itu, Razman Arif Nasution, kuasa hukum Kadis dan Bendahara Dinas Kesehatan menegaskan akan memberikan jawaban dalam waktu dekat.”Besok saya jawab,”tegas Razman melalui pesan Whatshapp.
(zn)

  • Bagikan