Dinilai Multitafsir, MK Hapus Pasal Pencemaran Nama Baik dan Berita Hoax

  • Bagikan

Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) mengeluarkan putusan kontroversial dengan menghapus Pasal Pencemaran Nama Baik dan Pasal Berita Hoax dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Putusan tersebut disampaikan dalam sidang pleno pada hari Kamis (21/3/2024) yang dipimpin oleh Ketua MK, Suhartoyo dengan putusan nomor 78/PUU-XXI/2023.

Putusan ini didasarkan pada pertimbangan bahwa kedua pasal tersebut dianggap memiliki tafsir yang beragam dan dapat menimbulkan multitafsir.

Hal ini menciptakan ketidakpastian hukum dan dapat merugikan masyarakat dalam mengakses informasi.

Dari amar putusannya, MK menyatakan bahwa Pasal Pencemaran Nama Baik dan Pasal Berita Hoax bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

“Dalam provisi, menolak permohonan provisi para Pemohon untuk seluruhnya. Dalam pokok permohonan, mengabulkan permohonan para Pemohon untuk sebagian. Menyatakan Pasal 14 dan Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Kitab-Kitab Undang-Undang Hukum Pidana bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat,” ucap Ketua MK Suhartoyo membacakan Amar Putusan.

Putusan ini juga dianggap sebagai langkah penting dalam melindungi kebebasan berpendapat dan mencegah penyalahgunaan hukum terhadap kebebasan tersebut.

Reaksi terhadap putusan ini bermacam-macam, ada yang mendukung sebagai langkah positif dalam menjaga kebebasan berpendapat, namun ada pula yang mengkritik karena khawatir akan meningkatkan penyebaran informasi palsu atau hoaks.

MK pun menegaskan bahwa keputusan ini diambil dengan pertimbangan yang matang demi kepentingan masyarakat luas.

  • Bagikan